PROGRAM
PENJANGKAUAN DAN PENDAMPINGAN
PENYALAHGUNA NARKOBA
PENJANGKAUAN DAN PENDAMPINGAN
PENYALAHGUNA NARKOBA
SATGAS PENJANGKAUAN DAN
PENDAMPINGAN LAKHAR BNN
Anda mempunyai saudara atau kerabat yang mengalami ketergantungan Narkoba, jangan kucilkan mereka !!! MARI KITA PULIHKAN MEREKA Melalui Program Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba, GRATIS !!!! Tidak Di Tuntut PIDANA !!!!
BAGI MASYARAKAT YANG BELUM MENGETAHUI INFORMASI TENTANG PROGRAM REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA DAPAT MENGHUBUNGI : 0812 9829 8297 ATAU (021) 80871566, 80871567 Ext. 189, 165, atau 156
# AyoPULIH !!! GRATIS&Tidak Dipidana
# GerakanStopCuek
# GerakanAyoPulih
LATAR BELAKANG
Data BNN tentang kasus tindak pidana narkoba di Indonesia penyalahgunaan narkoba meningkat pada 5 tahun terakhir yaitu sebanyak 3.617 pada tahun 2001 menjadi 17.355 pada tahun 2006 atau meningkat rata-rata 34,4% per tahun atau terdapat 20 kasus perharinya.
Jumlah angka kematian pecandu pada kisaran 15 ribu orang meninggal per
tahun atau 41 orang
meninggal per hari atau hampir 2 orang meninggal setiap jamnya. Korban lebih banyak meninggal di luar
fasilitas terapi dan rehabilitasi atau mereka meninggal sia-sia ditempat umum, jalanan,
jembatan, rumah kost, dll
KENAPA ???
Belum tersedianya secara merata fasilitas terapi
dan rehabilitasi di wilayah Indonesia
sehingga akses pelayanan belum dilaksanakan secara optimal.
Stigma yang berkembang di masyarakat bahwa korban takut berobat di
fasilitas karena
takut ditangkap oleh aparat hukum. Berdasarkan UU Narkotika No 22 tahun 1997 pasal 46 dinyatakan
bahwa korban atau keluarga korban yang melapor untuk mengikuti program terapi / rehabilitasi akan
dilayani dan dilindungi dari permasalahan hukum.
Upaya penjangkauan dan pendampingan penyalahguna narkoba belum terorganisir secara terpadu
terutama upaya meningkatkan aksesbilitas korban ke fasilitas terapi /
rehabilitasi yang melibatkan peran IKAI ( Ikatan Konselor Adiksi Indonesia ) dan konselor
adiksi sebaya.
PROGRAM
Guna mengatasi permasalahan yang ada, BNN telah melaksanakan beberapa
program sebagai
wujud dari kesungguhan dan komitmen negara dalam memberikan yang terbaik bagi korban penyalahguna
narkoba.
Pada tahun 2007 BNN telah
membangun Unit Pelaksana Teknis (UPT) terapi dan rehabilitasi di Lido, Sukabumi yang melaksanakan
pelayanan terapi dan rehabilitasi secara komprehensif dan integratif. Dengan pelayanan tanpa
dipungut biaya bagi korban penyalahguna narkoba di seluruh Indonesia.
Membuka aksesibilitas korban penyalahguna narkoba diseluruh wilayah Indonesia ke fasilitas terapi
dan rehabilitasi khususnya ke UPT - TR Lido. Satgas penjangkauan dan pendampingan
LAKHAR BNN memiliki program berupa layanan membantu korban dengan memfasilitasi secara gratis
transportasi dan evakuasi
ke unit terapi rehabilitasi Lido Sukabumi.
Secara simultan BNN melakukan upaya pencegahan narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat serta
menginformasikan tentang keberadaan UPT Terapi/Rehab LIDO, sehingga dapat membantu masyarakat
yang anggota keluarganya
menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk dikirim ke panti rehab atau ke UPT - TR Lido.
SATGAS PENJANGKAUAN
DAN PENDAMPINGAN LAKHAR BNN
SIAP MEMBANTU KORBAN DENGAN
MEMFASILITASI GRATIS TRANSPORTASI DAN EVAKUASI
KE UNIT TERAPI REHABILITASI LIDO SUKABUMI
DAN PENDAMPINGAN LAKHAR BNN
SIAP MEMBANTU KORBAN DENGAN
MEMFASILITASI GRATIS TRANSPORTASI DAN EVAKUASI
KE UNIT TERAPI REHABILITASI LIDO SUKABUMI
UPT TR LIDO
Jalan HR. Edi
Sukma
Desa Wates Jaya
Kec. Cigombong Lido,
Sukabumi, Kab Bogor.
Telp : (0251)
822 0926, (822) 0928
KANTOR BNN
Jl. MT. haryono No 11 Cawang Jakarta Timur 13630
Indonesia
|
||||
Phone : + 62
|
21
|
808
|
71566 ( ex 186 )
|
|
+ 62
|
21
|
808
|
71567
|
|
Fax :
|
+ 62
|
21
|
808
|
85 225
|
BNNP DAN BNNK / KOTA TERDEKAT
Call Center BNN : 021-80880011
SMS Center : 081-221-675-675